PPID
Beranda
Tentang
Dasar Hukum
Profil Singkat
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Prosedur Standar Operasi
Matriks Uji Konsekuensi
Maklumat Informasi Publik
Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Laporan Tahunan Transjakarta
Lamaran Daring (Karier)
Pengadaan Barang dan Jasa
Layanan Informasi
Alur Mekanisme Pelayanan Informasi Publik
Alur Mekanisme Penanganan Sengketa Informasi Publik
Alur Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Alur Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Kanal Pengaduan Resmi
Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik
Status Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Status Permohonan Informasi Publik
PPID PT Transportasi Jakarta
PPID PT Transportasi Jakarta
Profil
Pengertian PPID PT Transportasi Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Transportasi Jakarta adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di lingkungan PT. Transportasi Jakarta.
Motto PPID PT Transportasi Jakarta
Cerdas, Cepat, Akurat.
Tugas PPID PT Transportasi Jakarta
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID PT. Transportasi Jakarta dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Menetapakan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID PT. Transportasi Jakarta.
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID PT. Transportasi Jakarta.
Fungsi PPID PT Transportasi Jakarta
Pembinaan dan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan PT. Transportasi Jakarta.
Wewenang PPID PT Transportasi Jakarta
Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat provinsi.
Melakukan kordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan.
Melakukan kordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal PT. Transportasi Jakarta dan/atau Sistem Informasi PPID.
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID PT. Transportasi Jakarta.
Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di PT. Transportasi Jakarta.